CIAMIS - Kejadian kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan meninggalnya anak kembar Hasan dan Husen, yang terjadi di Kalipucang Pangandaran, Sabtu (12/3/2022) oleh pengendara Motor Gede ( Moge), kasusnya kini sudah menjadi putusan Pengadilan Negeri Ciamis.
Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan hukuman masing-masing hanya 4 bulan penjara terhadap 2 pengendara sepeda motor gede (Moge).
"Kedua terdakwa divonis penjara 4 bulan dan denda Rp12 juta, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan, " kata petugas Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam kepada wartawan usai sidang vonis kasus moge tabrak anak di PN Ciamis, Rabu (6/7/2022)
Ia menuturkan terdakwa, yakni Agus Wandri dan Angga Permana, pengendara moge menabrak dua anak kembar hingga meninggal dunia di Kecamatan Kalipucang.Vonis terhadap kedua terdakwa itu, kata dia, dipotong dengan masa kurungan yang sudah dijalani terdakwa selama 3 bulan.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis yakni 6 bulan penjara.
"Yang meringankan terdakwa karena adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa, " kata Indra.
Selain itu kedua terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga hal itu menjadi hal yang meringankan.
"Majelis mengambil keputusan ini sesuai dengan kewenangannya. Itu merupakan kewenangan majelis, " katanya.
Dalam sidang itu terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih pikir-pikir dulu terkait vonis terdakwa.(***)