Kabar Gembira Pemerintah Kucurkan Dana 1,2 Trilyun Bantu 1 Juta PKL dan Pemilik Warung di Wilayah PPKM

    Kabar Gembira Pemerintah Kucurkan Dana 1,2 Trilyun Bantu 1 Juta PKL dan Pemilik Warung di Wilayah PPKM

    JAKARTA - Pemerintah meluncurkan program bantuan tunai senilai Rp1, 2 triliun untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

    Bantuan senilai Rp1, 2 triliun akan dibagikan kepada 1 juta PKL dan pemilik warung di wilayah PPKM.

    Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1, 2 juta yang diharapkan dapat membantu pengelolaan kas kas dan permodalan PKL dan pemilik warung di tengah pandemi COVID-19.

    "Pemerintah meluncurkan program ini untuk membantu semua PKL dan pemilik warung yang usahanya terdampak pandemi. Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu mereka untuk dapat bertahan dan memulihkan usaha mereka, " ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sabtu, dalam siaran resmi.

    Johnny menambahkan, penyaluran perdana bantuan tersebut dilakukan di Medan, Sumatra Utara.

    Penyaluran bantuan itu adalah bentuk upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di tengah pemberlakuan PPKM.

    "Kami selalu menegaskan bahwa pemerintah selalu berkomitmen untuk memprioritaskan keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat dalam pengendalian pandemi. Hal ini merupakan salah satu bukti negara hadir untuk melindungi setiap segmen kegiatan usaha masyarakat, " kata Menkominfo.

    Pemerintah, lanjutnya, memahami bahwa penerapan PPKM level 4 sangat berdampak pada aktivitas dunia usaha, khususnya segmen usaha kecil dan mikro. Banyak di antara harus tutup sementara dan melakukan berbagai langkah untuk bertahan hidup.Bantuan itu diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka yang terdampak, sekaligus menjadi dukungan bagi kas ataupun modal usaha PKL dan warung agar berangsur pulih.

    "Bantuan ini merupakan dana hibah dan diberikan langsung dalam sekali pembayaran kepada PKL dan pemilik warung yang paling terdampak PPKM level 4 serta tidak memiliki dana cadangan yang cukup, " ujarnya.

    Menkominfo menambahkan, Presiden Jokowi telah memutuskan memberi kewenangan kepada TNI dan Polri untuk melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan ini secara langsung kepada PKL dan pemilik warung.Para PKL dan pemilik warung akan terlebih dahulu mengikuti proses pendataan yang dilakukan oleh Babinsa ataupun Babinkamtibmas.Sebagai tanda bukti menerima bantuan, para pelaku usaha akan mengisi data seperti identitas diri, jenis dan lokasi usaha, serta dokumentasi foto yang memadai.(***)

    PANGANDARAN BANDUNG PPKM COVID-19 MEDAN SUMUT
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Oknum ASN Terciduk Polisi Karena Kasus Narkoba

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Polsek Pakisjaya Patroli Giat DDS Sambang Desa Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Desa Binaan
    Kanit Binmas Polsek Batujaya melaksanakan Giat Cooling System kepada Masyarakat Desa Binaannya
    Bhabinkamtibmas Giat Patroli Siang Antisipasi Kejahatan C3 Bhabinkamtibmas Patroli Siang Sambangi Security PT Telkomsel
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Ngawangkong Bersama Warga, Polsek Rengasdengklok Berikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

    Ikuti Kami